Ikatan Guru Indonesia (IGI) merupakan organisasi profesi guru yang telah disahkan oleh pemerintah melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009.
Melalui IGI, para guru dapat saling bertemu, saling belajar, berbagi pengalaman dan informasi dalam segi pengetahuan dan wawasan tentang berbagai metode, konsep dan pendekatan baru dalam dunia pendidikan. Dengan motto "Sharing dan Growing Together". IGI mendorong para guru mau berbagi untuk saling mengisi, agar semua guru bisa bertumbuh.